PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI INDUSTRI PASAR MODAL MELALUI SOTS (SHARIA ONLINE TRADING SYTEM)

Abstract

Terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah di Industri Pasar Modal. Mulai dari saham yang tidak sesuai dengan syariah hingga beberapa proses transaksinya. Dalam upaya lebih internalisasi prinsip halal di pasar modal yang lebih mudah dan berbasis tekhnologi hadirlah sharia online trading system (SOTS). Perkembangan tekhnologi sangat membantu dalam melakakukan transaksi secara online di dunia keuangan. Tidak hanya Perbankan, transaksi secara online juga merambah di Pasar Modal Indonesia. fasilitas online trading telah disediakan oleh beberapa perusahaan sekuritas. Fasilitas perdagangan secara online dimaksudkan untuk memudahkan investor melakukan transaksi. Dalam konsepnya, SOTS sebagai online trading terdapat beberapa nilai syariah yang diterapkan diantaranya pertama, secara sistemik otomatis tidak bisa membeli saham-saham yang tidak masuk kedalam kategori syariah. Kedua, secara transaksi tidak bisa dilakukan aktifitas short selling dan margin trading yang kedua konsep tersebut tidak dibenarkan oleh DSN-MUI.