Kontekstualisasi Rasio Logis Hybrid Contract: Upaya Penguatan Persepsi Masyarakat terhadap Bank Syariah
Abstract
Artikel ini bertujuan mendialogkan interpretasi tentang multi akad (hybrid contract) secara tekstual dan kontekstual dalam upaya menggali rasio logis (motivasi hukum), dengan harapan memberikan new meanings dan kesimpulan yang utuh terkait pemahaman konsep serta penguatan legitimasi hybrid contract/al-ukud al-murakkabah. Pada artikel ini penulis akan mengkaji polemik yang terjadi dalam proses penyusunan legislasi melalui pendekatan rasio logis, pendekatan ini dapat dijadikan sebagai instrumen dalam memahami redaksi nash serta narasi hukum yang dibangun. Telaah argument dilakukan melalui pelacakan syarah hadits sebagai rujukan konfirmatif dengan pendekatan kualitatif-normatif dan metode analisis induktif, selanjutnya dibedah melalui teori ‘illah (rasio logis) sebagai pisau analisis. Untuk memperoleh data yang sesuai dengan topik permasalahan, penulis menggunakan metode kepustakaan (library research) dan fenomenologi, yaitu penggalian data yang membahas secara spesifik tentang hybrid contract secara tematik dengan metode deskriptif-analitis. Berdasarkan analisa penulis secara garis besar argumen terbelah tajam antara yang menjadikan hybrid contract sebagai equipment pengembangan produk perbankan syariah dan yang menolak secara mutlak, diantara faktor yang melatar belakanginya adalah perbedaan interpretasi nash yang melandasinya. Berdasarkan interpretasi ulama terhadap hadits larangan dua akad dalam satu transaksi (multi akad) maka dapat dikatakan bahwa konteksnya larangan tersebut merujuk kepada hilah ribawi. Hilah ribawi terjadi dalam konteks tidak tepatnya metode pengembangan produk. Kondisi di lapangan saat ini memerlukan adanya hybrid contract sebagai alternatif menghindari terjerumus pada praktek ribawi. Mendialogkan keduanya merupakan upaya penguatan legitimasi dan memberikan konklusi yang moderat dengan harapan memperkuat persepsi masyarakat tentang bank syariah, sehingga dapat menggeser preferensinya dari bank konvensional kepada bank syariah.