Peranan Kontrak dalam Penyelesaian Utang-Piutang (Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)
Abstract
Peranan kontrak makin terlihat di dalam aktivitas masyarakat yang semakin kompleks, khususnya di bidang ekonomi dan bisnis. Akan tetapi masih ada orang yang kurang menyadari betapa pentingnya sebuah kontrak. Padahal kontrak tersebut menuntut pelaksanaan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak yang berkontrak, baik itu untuk melakukan sesuatu atau untuk tidak melakukan sesuatu. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak pun diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terikat dalam kontrak. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari dan meminimalisir adanya pihak yang dirugikan dalam suatu kontrak. Dalam Islam juga dikenal kontrak atau perjanjian dengan istilah ‘akad, yaitu perikatan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya. Adapun asas-asasnya adalah al-hurriyah (kebebasan), al-musawah (persamaan/kesetaraan), al-‘adalah (keadilan), al-ridha (kerelaan), ash-shidq (kebenaran dan kejujuran), dan al-kitabah (tertulis). Pentingnya peranan kontrak dalam penyelesaian perselisihan, khususya dalam transaksi utang-piutang. Hal ini sejalan dengan salah satu asas hukum perjanjian dalam Islam, yaitu Al-Kitabah (Tertulis). Setiap perjanjian hendaknya dibuat secara tertulis, sehingga pencatatan transaksi itu menjadi sangat penting. hal tersebut secara gamblang dianjurkan oleh Allah SWT melalui ayat al-Qur’an. Kedudukan kontrak sangat bermanfaat jika di kemudian hari timbul sengketa, sehingga terdapat alat bukti tertulis mengenai transaksi (mu’amalah) tersebut.