DILEMA REGULASI PARIWISATA HALAL DI INDONESIA

Abstract

Regulasi terkait pariwisata halal di Indonesia belum jelas dan masih lemah, hal ini menjadi dilema karena Indonesia belum mempunyai pedoman khusus untuk pariwisata halal dan masih diatur secara umum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Sedangkan Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang unggul dalam hal pariwisata halal, jika dibandingkan dengan negara muslim lainnya. Hal ini terbukti dengan penghargaan yang diterima Indonesia dari Global Muslim Travel Index (GMTI) pada tahun 2019. Pariwisata halal Indonesia memberi dampak positif tersendiri bagi perekonomian dan lapangan pekerjaan di Indonesia.