IMPLIKASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SUKOGIDRI LEDOKOMBO JEMBER

Abstract

Peristiwa perkawinan di bawah umur merupakan pemangkasan kebebasan hak anak dalam memperoleh hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang dan berpotensi secara positif sesuai apa yang digaris bawahi agama. Jika anak masih berusia muda bisa dikatakan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak seperti yang telah dijelaskan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana jelas bagi orang tua berkewajiban untuk mencegah adanya perkawinan pada usia muda. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab problem resech yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah, yaitu 1) Mendeskripsiakan proses terjadinya perkawinan di bawah umur di Desa Sukogidri  Ledokombo Jember 2) Mendeskripsikan faktor terjadinya perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri  Kecamatan Ledokombo Jember 3) Mendeskripsikan Implikasi perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan dalam rumah tangga di Desa Sukogidri  Ledokombo Jember Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, untuk mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan dan hasil penelitian ini adalah: 1) proses perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri dengan cara mengundang tokoh masyarakat, masyarakat terdekat, keluarga dari kedua mempelai, bapak mudin. Proses perkawinan dilakukan dengan akad pernikahan oleh tokoh masyarakat yang telah terjadi pasrah wali dari orangtua mempelai istri., 2) Faktor terjadinya perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri adalah faktor ekternal, yaitu desakan orangtua karena faktor ekonomi, khawatir melanggar agama, dan hamil diluar perkawinan. Dan 3) Implikasi perkawinan di bawah umur terhadap kesejahteraan rumah tangga berdampak negatif. Dampak negatif yaitu pada pemenuhan hak dan kewajiban., Sehubungan dengan hal ini, dalam rumah tangga yang harus diperhatikan adalah pemenuhan hak dan kewajiban suami istri. Karena tidak memiliki kesiapan dalam rumah tangga, beban hak dan kewajiban suami istri masih dibantu orangtua masing-masing. Menciptakan hubungan sejahtera dalam keluarga tidak cukup dilaksanakan oleh dua orang suami istri, justru seharusnya melibatkan semua elemen keluarga, kesiapan anak dalam hubungan rumah tangga tetap membutuhkan bimbingan dan arahan keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak istri atau pihak suami.   Kata Kunci: Perkawinan dan Keharmonisan