TRADISI KAWIN CULIK MASYARAKAT ADAT SASAK LOMBOK TIMUR PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Abstract

Dalam konteks ke-Indonesia-an, eksistensi perkawinan telah diatur dalam sistem perundangan-undangan.  Akan tetapi, perkawinan dalam ranah praktiknya terjadi persimpangan di masyarakat. Hal ini dikarenakan disebabkan adanya kemajemukan atau multicultural adat atau tradisi dalam perkawinan di Negeri ini. Sehingga terjadi dualisme hukum di masyarakat yang keduanya mempunyai sisi perbedaan, termasuk dalam kemajemukan tradisi tersebut adalah tradisi kawin Culik pada masyarakat Adat Sasak Lombok Timur Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan  tradisi kawin culik masyarakat  Sasak Lombok Timur dan menganalisis pandangan Sosiologi Hukum Islam terhadap tradisi kawin culik masyarakat  Sasak  Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan fenomenologis  yang berkenaan dengan  tradisi Kawin Culik Masyarakat Sasak Lombok Timur. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara  dan studi dokumen yang terkait dengan topik penelitian. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses kondensasi data , penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi; trianggulasi berbagai sumber pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin culik pada masyarakat sasak adalah proses melarikan anak perempuan orang lain yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu diantara laki-laki dan perempuan tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak orang tua dengan tujuan untuk menikah.. Prosesi atau tahapan - tahapan yang dilalui sampai pada pernikahan adalah diawali dengan mbait/merariq, mesejati, selabar, nuntut wali, rebaq pucuk, sorong serah aji krame, dan terakhir nyongkolan. Pendekatan sosiologi hukum Islam dengan menggunakan teori “al-‘Urf”, kawin culik dapat dinyatakan bahwa tradisi ini termasuk pada “al-‘urf al sahih.   Kata Kunci: Kawin Culik,Khitbah, Sosiologi Hukum Islam, Al-‘Urf.