TUNANGAN DAN NIKAH SIRRI DI DESA CURAH KALAK JANGKAR SITUBONDO
Abstract
Fenomena Tunangan dan Nikah Sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo merupakan fenemona yang tergolong “baru” karena merupakan hasil kreasi dari masyarakat yang bersangkutan. Fenomena ini muncul ke permukaan dikarenakan kegelisahan sebagian kalangan dalam menyikapi tradisi Tunangan yang sebagian praktiknya bertentangan dengan aturan-aturan agama seperti berkumpul dan jalan bareng ketika hari raya besar Islam, dan lain sebagainya. Melalui praktik ini para pelaku di lapangan mencoba untuk mengkompromikan adat di satu sisi dengan aturan agama di sisi yang lain, hingga dicapai suatu jalan keluar yang bisa mengakomodir dari kedua kepentingan yang saling berseberangan itu. Penelitian ini bertujuan untuk: Mendeskripsikan pandangan fiqih terhadap praktik tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo dan konsekuensi tunangan dan nikah sirri di Desa Kalak Jangkar Situbondo. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kulitatif deskriptif. Dengan jenis Studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondesasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, untuk mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori. Kesimpulan dan hasil penelitian ini adalah: Pertama, Pandangan Fiqh terhadap praktik Tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo adalah boleh. Hukum ini dipilih demi menjaga kemaslahatan dan menolak kerusakan yang disepakati sebagai inti ajaran Ilahi. Sebagai catatan, kemaslahatan di sini masih bersifat sementara. Dalam arti, pengkonversian nikah sirri ke dalam pertunangan pada saat ini merupakan solusi terbaik guna menjauhkan para pelaku pertunangan dari kerusakan. Sebagaimana telah menjadi maklum, pernikahan sirri itu sendiri masih belum mendapatkan payung hukum dalam bingkai Negara Indonesia. Karenanya, jika di kemudian hari bermunculan solusi yang lebih baikmaka pengabaian terhadap pengkompromian pertunangan dengan nikah sirri bisa saja dilakukan. Kedua, Konsekuensi Tunangan dan nikah sirri di Desa Curah Kalak Jangkar Situbondo adalah berbanding lurus dengan konsekuensi pernikahan pada umumnya. Karena pada hakikatnya hubungan pertunangan tersebut telah melebur menjadi hubungan pernikahan an sich. Karenanya, segala aturan pernikahan mutlak harus dijalani, pun ketika hubungan tersebut menemui kendala di tengah jalan maka aturan pernikahan itulah yang harus dipedomani, bukan dengan merujuk kepada kode etik pertunangan yang beredar luas di komunitas tertentu. . Kata Kunci: Pertunangan dan Nikah Sirri