MENGEMBALIKAN CITRA NEGATIVE PELAKU POLIGINI DALAM PRESPEKTIF KONSTITUSI
Abstract
Penekanan pada penelitian ini adalah pentingnya pengembangan sikap toleransi dalam bidang agama, bersikap, berpendapat, bertingkah laku yang tentunya diatur dalam undang – undang (Pancasila ,UUD 1945 ps 29 ayat 1 dan 2,ps 28 ,UU NO 1 th 74 ps 55-59 dan lain – lain.). Inti sari pasal – pasal di atas menyatakan ajakan kepada kita semua antara lain marilah kita budayakan sikap toleransi, misalnya saja kita hormati individu maupun kelompok yang melakukan praktek poligini (walaupun mungkin kita atau sebagian orang berprinsip monogami). Tidak perlu dan bahkan kita sebenarnya ” dilarang ” untuk menggunjing, mengkritik negatif atau bahkan menghujat, menghambat dan membunuh karakter / karier/ masa depan individu maupun kelompok. Hal ini bisa melanggar HAM dan bahkan bisa mentabukan norma yang mana dibolehkan oleh syariat agama, idiologi dan konstitusi (khususnya pasal 55 – 59 UU no 1 th 74). Kalau ini terus terjadi di negara kita maka akan terjadi permasalahan yang lebih komplek dan sangat bertentangan dengan syariat Islam dan HAM , khususnya dalam kontek meyakini agama dan kepercayaan masing – masing (UUD 45 psl 29 ayat 1 dan 2), dan kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat ( UUD 45 psl 28 ) Tujuan penelitian ini adalah Tujuan khusus: Sosialisasi sikap toleransi terhadap pelaku poligini di Indonesia, Menumbuhkan daya pikir masyarakat untuk mempelajari syariat agama Islam di negara Indonesia, Menegakkan dan Melindungi Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya kebebasan dalam berkeyakinan dan beragama, dan Menemukan model sosialisasi sikap toleransi yang tepat terhadap pelaku Poligini di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis lebrery reseach yang berkenaan dengan reaktualisasi hukum islam .teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan studi dokumen yang terkait dengan teori hukum islam . data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisi menggunakan proses reduksi data ,penyajian data dan menarik kesimpulan.Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi ; trianggulasi berbagai sumber pustaka Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama: Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus mentaati konstitusi / aturan yang berlaku , baik aturan agama /kepercayaan maupun aturan negara seperti UUD 1945 pasal 29 ,uu perkawinan, kitab suci Alquran surat Annisa tentang poligin di inegara Indonesia, Kedua: Poligini dibolehkan dalam syariat Islam dan konstitusi negara Indonesia oleh karena itu tidak ada satupun alasan / dasar untuk mengharamkan ,menyalahkan, mentabukan bahkan membunuh karakter ataupun membunuh karir / masa depan oknum pelaku poligini, Ketiga: Penelitian ini mengandung makna betapa pentingnya menanamkan sikap toleransi dalam sebuah bingkai perbedaan , baik perbedaan pendapat, sikap, tindakan/perbuatan dan keyakinan, khususnya dalam mengamalkan sikap yaitu “bertoleransi kepada oknum pelaku poligini “ . Keempat: pentingnya diselenggarakan sosialisasi / penyuluhan dari pemerintah maupun dari tokoh agama, ormas islam dll baik secara langsung di masyarakat maupun di berbagai media cetak, media elektronik dan media sosial tentang arti dan fungsi toleransi dalam segala bidang salah satunya yaitu bertoleransi /sikap saling menghormati / menghargai kepada orang /oknum yang melakukan poligini