KONTRIBUSI WANITA KARIR TERHADAP PENDIDIKAN ANAK
Abstract
Dengan zaman semakin berkembang terjadilah suatu perubahan mendobrak dinding ketabuan, kultur dan adat istiadat. Sebelum adanya perubahan wanita selalu identik dengan dapur, sumur dan kasur. Wanita memiliki peran yang amat besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tanpanya kehidupan tidak akan berjalan semestinya. Sebab ia adalah pencetak generasi baru. Pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai status dan peran wanita masih terbagi dalam dua kutub yang bersebrangan disatu sisi umunya berpendapat bahwa wanita harus didalam rumah, mengabdi kepada suami dan hanya memiliki peran domestik. Mengenai kesamaan status antara kaum wanita dan laki-laki juga dilihat dalam memperoleh pahala atau upah amal. Kedua jenis makhluk yang berlain kelamin itu akan mendapat imbalan upah yang sama apabila amal yang mereka lakukan sama kualitas dan kuantitasnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, Jenis penelitian library reseach (Kajian Pustaka) yang mengungkapkan gejala secara menyeluruh dan sesuai dengan kontek (holistic tekstual). Yang berkenaan dengan Tanggung jawab wanita karir terhadap pendidikan anak, dengan pengumpulan data menggunakan dokumen yang berkaitan dengan topic penelitian. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses trianggulasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas melalui perpanjangan masa analisis dan observasi menggunakan trianggulasi berbagai sumber pustakaa Dari hasil kajian ini dapat disimpulkan bahwa Tinjauan hukum Islam tentang wanita memiliki karir Sebagai sumber daya yang tak terpungkiri, bahwa wanita bisa disejajarkan dengan pria terbukti dengan sudah banyaknya wanita yang dapat berperan serta sesuai dengan potensinya sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Tanggung jawab wanita karir terhadap pendidikan anak dengan bekerja adalah sebuah keniscayaan yang menggunakan daya yang dimiliki yaitu daya fikir, daya fisik, daya kalbu dan daya hidup. Wanita bekerja didalam atau diluar secara mandiri atau bersama-sama dengan swasta atau pemerintah selama pekerjaan tersebut dilakukan secara terhormat serta selama mereka dapat menghindarkan dampak-dampak negatif dari pekerjaan yang ia lakukan itu terhadap diri, keluarga, dan lingkunganya serta pekerjaan yang bermanfaat dunia dan akhirat atau pekerjaan yang memenuhi nilai-nilai yang diamanatkan agama