TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH BEDA AGAMA DALAM KITAB TAFSIR AL-AHKAM KARYA SYAIKH ALY AL-SHABUNY

Abstract

Pernikahan Beda Agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan Agama atau berbeda keyakinan, seperti pernikahan antara muslim dengan Musyrikah, dan Musyrikah dengan Muslim. Pernikahan disebut sah apabila telah memenuhi setiap persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Tujuan penelitian adalah (1) Mendeskripsikan Konsekuensi Logis Nikah Beda Agama, dan (2) Mendeskripsikan Pandangan Hukum Islam Terhadap Nikah Beda Agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam karya Syaikh Aly al-Shabuny. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif, jenis penelitiaannya library reasearch. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah (1) Konsekuensi logis nikah beda agama adalah (a) Sulit mewujudkan tujuan nikah, karena membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan barokah membutuhkan visi yang sama, tujuan yang sama, dan seagama (yakni sama-sama beragama Islam), (b) Pernikahan dalam Islam itu adalah Ibadah, oleh karena itu, maka seagama (agama Islam) antara suami istri adalah sebuah keniscayaan. Dampaknya adalah ibadah nikahnya menjadi tidak sah, (c) tidak dapat mewujudkan Hifdh al-Nasl (menjaga keturunan), (d) Menimbulkan ketidaknyamanan, (e) menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak, (f) Hubungan suami-istri menjadi tidak sah dan dianggap layaknya berzina, (g) Pertalian nasab bapak biologis dengan anaknya terputus. (h) Hukum nafkah bagi bapak biologisnya juga tidak ada, (i) Antara bapak biologis dan anak biologisnya tidak ada hubungan waris, dan (j) jika bapak biologis itu menjadi wali anaknya yang merupakan hasil nikah beda agama, maka status kewaliannya juga tidak sah. Dampaknya, akad pernikahan anak itu juga tidak sah, dan hubungan suami-istrinya pun tidak sah dan (2) Tinjauan hukum Islam terhadap nikah beda agama dalam Kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny adalah haram. Hal ini didasarkan pada tafsir al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 221. Tafsir ayat dalam kitab Tafsir al-Ahkam Karya Syaikh Aly al-Shabuny ini juga dikuatkan oleh beberapa pandangan ulama’ Nusantara, bahwa nikah beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal ini juga didasarkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 221, hadits Nabi, dan Qaidah fiqh.