KONSEP NAFKAH DALAM KELUARGA ISLAM
Abstract
Nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada istrinya, namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya. Kewajiban nafkah tersebut telah tercantum dalam sumber hukum Islam al Quran dan al hadits, diantaranya terdapat dalam Surat Ath-Thalaq ayat (6), Al-Baqarah ayat: 233, dan lainnya. Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilkasanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya. Begitu pentingnya nafkah dalam kajian hukum Islam, bahkan seorang istri yang sudah dithalaq oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya beserta anaknya. Disamping itu, meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah.