PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK IBNU KHALDUN DALAM PERSPEKTIF PERPAJAKAN MODERN

Abstract

Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap kemajuan kajian ekonomi Islam terlihat begitu sangat sangat kurang bahkan terkesan menutupi jasa-jasa intelektual para ilmuwan Muslim. Disisi lain, sejumlah ilmuwan Islam dengan cemerlang meninggalkan warisan-warisan intelektual yang sangat berharga serta berhasil mengembangkan konsep-konsep ekonomi. Salah satu ilmuwan Muslim tersebut adalah Ibnu Khaldun yang memberikan orisinalitas pemikirannnya yang menmpatkan dirinya sebagai pioneer dalam beberapa kajian keilmuwan. Pemikiran tentang prinsip pemungutan perpajakannya, telah ia sampaikan jauh sebelum konsep tersebut disampaikan oleh Adam Smith dan W.J. de Lange yang terkenal dengan 7 pokok perpajakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan teknik analisis isi(content analysis). Penelitian ini menunjukkan prinsip-prinsip pemungutan perpajakan Ibnu Khaldun antara lainĀ  prinsip keadilan dan kebaikan, prinsip keringanan pajak dan biaya pemungutan yang rendah dan prinsip tidak sewenang-wenang.