Cyber Safety dalam Merespon Kekerasan Berbasis Gender Online di Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan fenomena kekerasan berbasis gender online yang semakin meningkat di masa pandemi covid-19. Komisi nasional perempuan menemukan 1.458 kasus kekerasan berbasis gender selama masa pandemi Covid-19. Data kekerasan tahun 2020 selama masa pandemi mencapai 1.617 kasus dan 1.458 kasus diantaranya adalah kasus kekerasan berbasis gender dan terdapat 659 kasus kekerasan gender berbasis online yang diadukan secara langsung ke komisi nasional perempuan. Edukasi tentang jenis-jenis kekerasan berbasis gender online juga masih minim dilakukan, sehingga perlu pengenalan dan pemahaman. Kebijakan tinggal dirumah selama pandemi covid-19 menyebabkan penggunaan internet meningkat sehingga akses dunia digital semakin meluas. Metode penelitian yang digunakan menggunakan library research. Sumber data penelitian diperoleh dari berita, artikel, dan jurnal publikasi. Hasil menunjukkan cyber safety (keamanan digital) diperlukan dalam merespon kekerasan berbasis gender online. Penggunaan media sosial tanpa keamanan digital memiliki pengaruh besar terhadap terjadinya kekerasan berbasis gender online khususnya perempuan yang rentan sebagai objek dan korban yang harus dilindungi.