Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan Ditinjau dari Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW)
Abstract
Pekerja perempuan adalah pekerja yang memiliki gender perempuan yang melakukan pekerjaan secara hubungan kerja untuk menghasilkan barang dan jasa demi kepentingan sendiri maupun masyarakat. Negara indonesia telah mengadopsi CEDAW kedalam perlindungan terhadap hak asasi pekerja perempuan dan menghapus segala diskriminasi terhadap perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sentral negara dan CEDAW dalam melindungi pekerja perempuan sekaligus menganalisa kendala yang di alami didalam melindungi hak asasi pekerja perempuan di dalam dunia industri dewasa ini. Metode penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif yang diperoleh melalui sumber data primer dan sumber data sekunder yang dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat diskriminasi terhadap hak-hak pekerja perempuan di indonesia sehingga peran negara dalam melindungi hak asasi terhadap perempuan sangat urgensi untuk di lakukan sesuai dengan CEDAW dan peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah mengukur konsistensi pemerintah dan PBB didalam melindungi hak pekerja perempuan baik menurut Cedaw maupun Konstitusi negara Indonesia.