PEMBIAYAAN PROFIT & LOSS SHARING PADA BANK SYARIAH (ANALISA PANDANGAN PRAKTISI PERBANKAN SYARIAH DI ACEH)

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menguraikan permasalahan pembiayaan profit & loss sharing pada bank syariah (analisa pandangan praktisi perbankan syariah di Aceh). Hasil penelitan menunjukkan bahwa: 1) Praktik pembiayaan PLS pada industri perbankan syariah di Aceh telah mematuhi fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan PLS; 2) Praktisi industri perbankan syariah di Aceh telah mengetahui fatwa DSN-MUI tentang pembiayaan PLS; 3) Praktisi industri perbankan syariah di Aceh telah mematuhi fatwa DSN-MUI pembiayaan PLS; 4) Praktik pembiayaan PLS pada industri perbankan syariah di Aceh telah mematuhi fakta DSN-MUI pembiayaan PLS. 5) Membahas peluang dan saran dalam pengembangan perbankan syariah. Metode penelitian ini merupakan deskriptif analisis dengan pendekatan normatif. Dalam penelitian ini akan dideskripsikan secara rinci dan sistematis mengenai pembiayaan PLS (fokus pada pembiayaan murabahah dan pembiayaan musyarakah) pada industri perbankan syariah di Aceh (Sebuah analisa terhadap pandangan praktisi). Adapun teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling yaitu setiap responden yang memenuhi kriteria sampel dimasukkan dalam penelitian ini dalam waktu yang telah di tentukan. Penelitian tentang analisis pembiayaan profit & loss sharing pada bank syariah (analisa pandangan praktisi perbankan syariah di Aceh) menggunakan skala Guttman, yaitu skala yang menginginkan jawaban tegas yang bersifat jelas dan konsisten seperti benar-salah, ya-tidak, dan sebagainya. Skala ini dikembangkan oleh Louis Guttman. Skala Guttman mengukur suatu dimensi saja dari suatu variable yang multidimensi. Skala ini dapat pula dibentuk checklist atau pilihan ganda. Jawaban responden dapat berupa skor tertinggi bernilai (1) dan skor terendah (0). Misalnya untuk jawaban “ya” bernilai (1) sedangkan untuk jawaban “tidak” bernilai (0). Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada penelitian ini maka dapat diambil kesimpulan bahwa Praktik pembiayaan PLS pada industri perbankan syariah di Aceh telah mematuhi fatwa DSN-MUI.