Analisis Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Abstract

<p>Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah ditetapkan pada TAP MPR telah dihapuskan dan sejak tahun 2000 GBHN tidak berlaku lagi dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ada wacana yang di sampaikan oleh Partai Politik termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempunyai niat untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk menghidupkan kembali GBHN. Penelitian ini untuk melihat dampak positif dan negatif dari GBHN serta melihat bagaimana dampak positif dan negatif terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Adapun metode yang digunakan yaitu metode Deskriptif analisis dengan mengkaji nilai-nilai yang terkandung dari GBHN serta melihat situasi negara Indonesia pada masa sekarang ini dan melibatkan buku-buku dan undang-undang sebagai sumber hukum. GBHN dan juga pengganti dari GBHN tentu saja memiliki nilai positif maupun negatif dan jika dihidupkan kembali maka banyak permasalahan-permasalahan yang muncul baik dari sisi politik, ekonomi, maupun banyaknya pada perubahan struktur kenegaraan.</p>