Sanksi Hukum Pelaku Jarimah Penganiayaan Berencana (Analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)

Abstract

<p>Adapun yang menjadi pokok permasalahan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum pelaku penganiayaan berencana, apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki relevansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat sanksi hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang sanksi hukum pelaku penganiayaan berencana yang dianalisis dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari data sekunder, literatur buku-buku, jurnal, artikel dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Hasil penelitian mengenai sanksi hukum pelaku peganiayaan berencana (studi analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif) adalah sanksi penganiayaan berencana dalam Hukum Pidana Positif terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 353 ayat (1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Ayat (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Ayat (3) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Dan dalam Hukum Pidana Islam sanksi penganiayaan sengaja yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Allah SWT terhadap pelaku <em>jarimah </em>pelukaan itu harus dilihat tentang lukanya sendiri, ada yang terkena hukuman <em>qishas </em>atau <em>diyat </em>bila syarat-syarat <em>qishas </em>tidak terpenuhi. Anggota tubuh yang wajib terkena <em>qishas </em>dan yang tidak ialah setiap anggota tubuh yang mempunyai ruas (persendian) yang jelas, seperti siku dan pergelangan tangan, ini wajib terkena <em>qishas. </em>Adapun anggota  tubuh yang tidak bersendi tidak terkena <em>qishas</em>.</p>