Sanksi Pelaku Human Trafficking Dengan Dalih Penempatan Tenaga Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Putusan PN Medan No. 668/Pid.B/2018/PN.Mdn.)

Abstract

<p>Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, penampungan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana sanksi hukuman terhadap pelaku human trafficking dengan dalih penempatan tenaga kerja menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan hukum pidana Islam, bagaimana analisis putusan PN Medan Nomor 668/Pid.B/2018/PN.Mdn. Artikel ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah-makalah, dan menelaah dari berbagai macam literature-literatur dan pendapat yang mempunyai hubungan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari salinan putusana Pengadilan Negeri Medan Nomor 668/Pid.B/2018/PN.Mdn, Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang dan data sekunder yang diperoleh dari buku hukum pidana Islam, Esiklopedi Hukum Pidana Islam, buku Hukum Ketenagakerjaan, buku Perbudakan Zaman Modern: Perdagangan Orang dalam Perspektif Ulama. Hasil penelitian ini memaparkan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku human trafficking sudah sesuai dengan Undang-Undang, dan dikenakan hukuman ta’zir dalam hukum pidana Islam, dimana hukuman ta’zir diserahkan kepada ijtihad ulil amri yang dikuasakan kepada hakim dalam perkara ini.</p>