Corak Pemikiran Hukum Teologi Asy’ariyyah; Studi Pemikiran Hukum Abu Hâmid Al-Ghazâli (450 H - 505 H) Dalam Al-Mustashfâ Min ‘Ilm Al-Ushûl

Abstract

Polemik terkait masalah al-Husn wa al-Qubh al-‘aqliyayn telah mejadi perdebatan panjang antara kubu Mu’tazilah dengan Asy’ariyyah. Polemik ini hampir menghiasi lembaran kitab Ushul Fiqih yang ditulis para ulama pasca Imam al-Bâqillâni. Argumentasi mereka dalam membahas al-Husn wa al-Qubh tidak jauh berbeda dengan pembahasan yang telah dibahas oleh para pendahulunya. Kesamaan pola dan jawaban mengenai masalah ini (al-husn wa al-Qubh) mencerminkan identitas (eksistensi) sekaligus meneguhkan pola dan kecenderungan paradigma Madzhab Kalam dalam mewarnai corak pemikiran fiqih. Sebagai seorang As’ariyyah, Abû Hâmid al-Ghazâli (w. 505) Menyatakan bahwa Ushul Fiqih adalah qath’i, karena ia berdiri di atas pijakan kalam yang juga bersifat qath’i hingga berimplikasi pada cara pandang dan status produk ijtihad. Fiqih sebagai produk ijtihad pada wilayah zhanniyyât dihukumi tidak berdosa, namun hukum yang sama tidak berlaku dalam ranah qathiyyât, karena kesalahan ijtihad dalam ranah ini berakibat dosa bahkan menyandang status kâfir.Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori al-Tashwîb Fî al-Ijtihâd  teori ini menyatakan bahwa setiap hasil ijtihad itu (pasti) benar (Kullu Mujtahid[in] Mushîb[un] Fi Ijtihadihi). Teori ini diikuti oleh Pengikut Madzhab Asy’ari (Asy’ariyyah), Mu’tazilah, termasuk al-Ghazâli dan al-Bâqillâni. Penelitian ini bersifat doktrinal yang akan menyingkap doktrin hukum al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfâ Min ‘Ilm al-Ushûl melalui pendekatan analisis tekstual terhadap: (1) masalah-masalah fiqih, (2) klasifikasi objek pebahasan, (3) landasan pemikiran, (4) pendapat yang disepakati, (5) pendapat yang diperselisihkan, (6) diksi keyakinan pendapat, (7) diksi menyikapi perbedaan pendapat, (8) wilayah/ranah pemikiran. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa konsep Nazhariyyat Qath’iyyat dan Zhanniyyat yang dikemukakan al-Ghazâli merupakan upaya proteksi pemikiran Kalam madzhab Asy’ari dari pengaruh pengaruh pemikiran kalam Mu’tazilah, yang berimbas pada masalah fiqih dan bahasa, sehingga paradigma hukum Madzhab al-Mushawwibah bersifat tegas, menutup ragam kebenaran (tashwîb) dalam wilayah-wilayah pemikiran yang bersifat Qath’iyyat.