Batas Usia Minimal Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Islam
Abstract
Tingkat kedewasaan menjadi acuan bahwa seseorang mampu untuk melaksanakan perkawinan, dan semua pemikiran masyarakat pada umumnya menjadikan usia sebagai ukuran tingkat kedewasaan, meskipun pada dasarnya usia tidak menjadi ukuran tingkat kedewasaan seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konteks batasan minimal usia perkawinan menurut pandangan hukum positif di Indonesia dan pandangan hukum islam serta untuk mengetahui relevansi konteks batasan minimal usia perkawinan dengan konteks sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menganalisis fenomena dan dokumen peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah batas usia perkawinan menurut hokum positif di Indonesia adalah 19 tahun, sedangkan menurut hukum islam tidak ada batasan usia hanya sampai usia baligh, dan aturan ini sudah relevan dengan kondisi saat ini. Penelitian ini diharapkan bisa memberikan kontribusi ilmiah di bidang hukum islam dan pranata sosial dan berguna untuk memberikan gambaran atau pedoman awal bagi para praktisi hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan batas usia minimal perkawinan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, dan juga bisa sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya.