KONFIGURASI POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PERBANKAN SYARI’AH

Abstract

Abstrak :         Hukum perbankan syariah terbentuk pada era reformasi melalui prosedur pengambilan keputusan politik atas usul dari DPR RI. Pada awal orde reformasi produk hukum lebih cenderung kepada karakter responsif. Semua pilar-pilar demokrasi dapat berperan. Hanya saja, produk hukum yang dilahirkan lebih banyak melayani lembaga-lembaga internasional atau pemodal karena konfigurasi politik lebih cenderung kepada oligharkhi-kartel. Lahirnya hukum ini sejalan dengan semakin eksisnya perbankan syariah dalam memberikan kontribusi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebagai produk politik, hukum perbankan syariah lahir setelah terjadinya berbagai perubahan mendasar terutama perubahan konstruksi kekuasaaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Lahirnya hukum perbankan syariah mengikuti karakter hukum responsif karena undang-undang ini menjadi perwujudan kebutuhan masyarakat, jaminan bagi kepastian usaha dan jaminan perlindungan hukum, memberi keleluasaan ruang dan gerak kepada pihak perbankan syariah untuk mengembangkan  dan menciptakan inovasi dalam produk dan pelayanan perbankan syariah. Di samping itu hukum ini juga jawaban pelaksanaan hukum  yang sesuai dengan Pancasila dan telah mengakomodir kebutuhan hukum agama. Dalam proses pembentukannya semua stakeholder berperan secara aktif baik partai politik atau kekuatan politik, organisasi masyarakat, pemerintah maupun masyarakat.Kata Kunci : konfigurasi, bank syariah, politik