Nikah Mut’ah dan Implikasinya dalam Kehidupan Sosial: Studi Kasus Nikah Mut’ah di Desa Kalisat Kabupaten Rembang Pasuruan Jawa Timur1

Abstract

Artikel ini bermaksud mengeksplorasi praktek nikah mut’ah di desa Kalisat dan implikasi yang ditimbulkannya. Mut’ah yang berarti nikah sementara sudah berlangsung di Kalisat semenjak tahun 1990. Barawal dari praktek nikah sirri yang begitu mudah karena demi menjaga dosa, berlanjut menjadi praktek mut’ah yang berkembang hingga sekarang. Mut’ah yang dilakukan di desa Kalisat ternyata lebih banyak mendatangkan dampak negatif dibandingkan dengan positifnya. Dampak positifnya ada pada sisi ekonomi warga yang meningkat meskipun tidak signifikan. Sedangkan implikasi negatifnya dapat dilihat dari segi sosial budaya dan psikologis. Secara sosial budaya, dengan adanya mut’ah mengakibatkan akulturasi budaya yang tidak sehat, menurunkan derajad sosial wanita dan warga Kalisat, juga menjadikan status sosial anak tidak jelas. Sedangkan secara psikologis, mut’ah mengakibatkan pelakunya mengalami disorientasi pernikahan dan ketidakstabilan dalam berfikir dan bertindak.