Transformasi hukum Islam dalam hukum perbankan syariah di Indonesia
Abstract
Islamic law and Islamic banking law are two different entities, although both are substantially identical. This paper seeks to answer the question related to the transformation of Islamic law in Islamic banking law in the context of positivization of law. The study focused on the dialectic of Islamic law and national law in the formulation of Islamic banking law. With a history of regulatory approach, this study found that transformed the Islamic banking law is aspects of shariah compliance, is not Islamic law referred to in fikih muamalah. Sharia compliance is dynamic both in terms of substance, structure and culture. Hukum Islam dan hukum perbankan syariah merupakan dua entitas yang berbeda, meskipun secara substansial keduanya identik. Makalah ini berupaya menjawab persoalan terkait transformasi hukum Islam dalam hukum perbankan syariah dalam konteks positivisasi hukum. Kajian difokuskan pada dialektika hukum Islam dan hukum nasional dalam formulasi hukum perbankan syariah. Dengan pendekatan sejarah perundang-undangan, kajian ini menemukan bahwa yang ditransformasikan dalam hukum perbankan syariah adalah aspek kepatuhan syariah, bukan hukum Islam sebagaimana dimaksud dalam fikih muamalah. Kepatuhan syariah ini bersifat dinamis baik dari sisi substansi, struktur maupun kultur.