Implementasi jaminan produk pangan halal di Jambi

Abstract

Riset ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana peran pemerintah terhadap peredaran produk pangan halal terutam yang beredara di Kota Kuala Tungkal dan Kota Jambi. Kota Kuala Tungkal adalah salah satu pintu masuknya peredaran barang impor yang terletak di wilayah Singapura, Johor, Riau (SIJORI). Makanan impor yang beredar pada umumnya sudah memiliki nomor register BPPOM, namun tidak memiliki label halal. Padahal undang-undang jaminanan produk halal sudah disahkan sejak 2014 oleh pemerintah.  Pendekatan yang dipakai dalam riset ini adalah pendekatan fiqh. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik purposive sampling dipilih untuk menentukan kriteria para informan yang akan diwawancarai yakni Ketua MUI dan kepala BPPOM Propinsi Jambi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi jaminan pangan halal sudah diatur sejak lama di Indonesia, namun belum dapat diaplikasikan dengan baik. Hambatan dan tantangan implementasi jaminan produk halal muncul di lapangan terkait dengan tiga faktor yakni keterbatasan kewenangan stake holder di daerah, kurangnya anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang kurang memadai.