Perempuan Bekerja dalam Pemenuhan Nafkah Keluarga
Abstract
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya perempuan yang ikut berperan serta dalam memenuhi nafkah keluarga. Hal ini yang tentunya sangat tidak relefan dengan Undang-Undang Perkawinan yang ada pada saat ini, yang mana nafkah tersebut merupakan kewajiban dari seorang suami kepada keluarganya. Mengingat banyaknya fenomena suami yang melalaikan kewajibannya memberi nafkah kepada keluarganya. Berdasarkan masalah tersebut muncul beberapa rumusan masalah yang akan diteliti dan dibahas pertama apakah faktor-faktor yang menyebabkan perempuan sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Kedua bagaimanakah pendapat para perempuan terhadap keterlibatannya dalam memberi nafkah untuk keluarga. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi kasus. Dari hasil penelitian dapat dilihat faktor yang menyebabkan perempuan sebagai pencari nafkah dalam keluarga faktor ekonomi yaitu faktor di mana kebutuhan ekonomi yang kurang, pada zaman semakin maju dan serba mahal tentu tidak cukup jika mengandalkan penghasilan dari suami saja yang tidak memiliki pekerjaan yang tetap, sehingga mengharuskan mereka untuk bekerja dan ikut serta dalam memenuhi ekonomi keluarga. Pendapat para perempuan terhadap keterlibatannya dalam memberi nafkah untuk keluarga dapat disimpulkan bahwasannya para perempuan ikhlas membantu suami dalam memenuhi nafkah keluarga agar terwujudnya rumah tangga yang sejahtera sesuai dengan yang diinginkan. Di dalam Hukum Islam tidak dilarang kepada perempuan untuk membantu suaminya dalam mencari nafkah, akan tetapi mereka harus berpegang teguh kepada kodratnya sebagai seorang perempuan, sebagai perempuan dari suami dan sebagai pendidik dari anak-anak demi terciptanya keluarga ideal. Kata Kunci: perempuan, Nafkah, Keluarga