Dampak Pernikahan Dini dalam Kehidupan Masyarakat Islam

Abstract

Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia, terutama negara berkembang termasuk Indonesia. Implementasi Undang-undangpun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat. Sampai saat ini pernikahan di bawah umur masih dapat kita temui pada suku-suku atau masyarakat terbelakang yang ada di berbagai wilayah Indonesia. Meskipun sebenarnya keberadaan nikah atau kawin di bawah umur ini seringkali tidak banyak diketahui oleh orang lain, namun kejadian ini tetap menjadi fenomena tersendiri yang patut menjadi perhatian bersama. Pada dasarnya Islam tidak membatasi, kapan seseorang boleh melangsungkan pernikahan. Al-Quran Allah hanya memberi isyarat kedewasaan dengan istilah rusyd (cerdaas, bijak). Islam juga mengajarkan bahwa untuk mencapai sukses dalam perkawinan (mendapatkan kebahagiaan, ketentraman lahir batin) diperlukan seperangkat aturan; seperti siapa saja yang boleh dikawini, langkah-langkah dalam melakukan perkawinan. Meskipun demikian, Islam tidak menolak kebijakan suatu negara yang memberi batasan usia dalam menentukan kedewasaan. Tentu saja, selama batasan itu berangkat dari filosofi menjaga kemaslahatan kemanusiaan.