Jual Beli Mata Uang Kuno Dalam Fikih Muamalah

Abstract

Artikel ini membahas bisnis yang saat ini sedang berkembang yaitu bisnis jual beli uang rupiah kuno di pasar Triwindu Surakarta. Dalam transaksi tersebut mata uang rupiah kuno dinilai dengan harga yang mahal. Meskipun demikian, banyak orang yang mencari benda tersebut baik dari kalangan para pedagang atau kolektor untuk keperluan non bisnis tanpa mempertimbangkan aspek muamalahnya, yaitu dari segi kemanfaatan yang dapat diambil dari benda tersebut. Benda tersebut dibeli untuk dijadikan sebagai hiasan dinding dengan tujuan mengikuti tren atau gaya hidup masyarakat modern. Dalam permasalahan ini sesuai dengan hukum Islam bahwa jual beli barang sejenis harus memenuhi 2 syarat agar terhindar dari riba, yaitu: sama nominalnya dan tunai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan menjadikan narasumber sebagai sumber data primer. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktek jual beli mata uang rupiah kuno dari segi pelaksanaan sudah sesuai dengan hukum Islam. Jual beli ini dinyatakan sah dan terbebas dari unsur riba, karena uang yang dijadikan objek jual beli ini bukan lagi menjadi alat pembayaran (barang antik), sehingga dalam pertukarannya boleh dengan nominal yang berbeda dan tidak tunai. Ditinjau dari segi kemanfaatannya, jual beli ini juga dinyatakan sah apabila dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.