Kompleksitas Pembiayaan Ijarah Multijasa Dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 44 Tahun 2004 Perspektif fiqh muamalah maliyyah
Abstract
Sistem ekonomi syariah (keuangan syariah) tumbuh dan berkembang di berbagai negara, baik di kawasan negara yang mayoritas penduduknya muslim maupun muslimnya minoritas. Sistem ekonomi syariah (keuangan syariah) tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran islam, tetapi pandangan dan sikap hidup yang halal (transaksi yang dilarang), dalam rangka terbentuknya kesejahteraan umat. Persepsi masyarakat tentang ekonomi syariah (keuangan syariah) sesungguhnya terdiri dari 3 (tiga) variabel, yaitu 1) persepsi tentang akad multijasa yang berkaitan dengan bagi hasil bank, 2) sistem fiqh muamalah maliyyah yang berkaitan dengan bagi hasil bank, 3) produk bank syari’ah itu sendiri. Penelitian ini bersifat kuantitatif dengan desain paradigma positivistik. Dalam tulisan ini dilakukan dengan menggunakan teknik studi referensi. Untuk itu peneliti mengambil referensi sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) buku (kitab) yang ada korelasinya dengan tulisan ini. Temuan tulisan ini menunjukkan bahwa pertama, persepsi tentang menggunakan produk bank syariah (akad ijrah multujasa), Kedua, sistem menggunakan produk perbankan syariah. Ketiga, produk bank syariah tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat yang menggunakan produk perbankan syariah, akad ijarah multujasa perspektif fiqh muamalah maliyyah.