Putusan Pidana Terhadap Penyalahguna Narkotika Putusan No. 2854/Pid.Sus/2018/Pn Mdn (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam)

Abstract

<p>Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah sebagaimana ketentuan hukum pidana dalam hal pengaturan terhadap penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri bila ditinjau berdasarkan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam apakah pengaturan hukumnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu suatu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang sudah ada dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai pengaturan hukum dan ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya bagi diri sendiri ditinjau dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari putusan Pengadilan Negeri Medan No: 2854/Pid.Sus/2018/PN Mdn serta data sekunder yang diperoleh dari literature buku-buku, jurnal, artikel, dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian ini. Hasil penelitian ini, dimana pengaturan terhadap penyalah gunaan narkotika khususnya bagi diri sendiri diatur dalam pasal 54, pasal 103, dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan sanksi penyalah gunaan narkotika bila ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam dikenakan hukuman ta’zir yaitu hukuman yang ditetapkan oleh Ulil Amri atau pemerintah atau penguasa suatu pemerintahan yang tidak ditentukan dalam Al- Qur’an maupun Hadist. Ditinjau berdasarkan hukum pidana Islam penyalah gunaan narkotika dapat disamakan atau diqiyaskan kedalam khamar, karena khamar dan narkotika memiliki kesamaan yaitu sama-sama memabukkan, dan dapat menghilangkan kesadaran, bahkan dapat menyebabkan kematian terhadap penyalah gunanya.</p>