Sanksi Hukum Pelaku Pembunuhan Karena Ikrah (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)

Abstract

<p>Pembunuhan suatu perbuatan yang sangat dilarang dalam hukum agama dan negara, pembunuhan karena paksaan atau ikrah terkadang terjadi di Indonesia. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan karena ikrah dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana Positfif. Terwujudnya suatu tindak pidana, tidak selalu dijatuhkan hukuman atas pelakunya. Pertanggungjawaban pidana dapat hapus karena hal-hal yang bertalian dengan perbuatan atau karena hal-hal yang bertalian dengan pelaku. Dalam hukum pidana Indonesia, paksaan (ikrah) merupakan salah satu alasan yang dapat menghapuskan hukuman. Hapusnya hukuman karena adanya ikrah ini berlaku bagi semua tindak pidana, termasuk tindak pidana pembunuhan, sehingga pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan karena adanya paksaan, maka pelaku lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam hukum pidana Islam, paksaan dikenal dengan istilah ikrah dan dharurah. Dalam masalah tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam ikrah tidak dapat mempengaruhi hukuman terhadap tindak pidana tersebut, dalam artian tidak dapat dalam artian tidak dapat membolehkan atau menghapuskan hukuman. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan sebuah penelitian yang bersifat kepustakaan (library Research), dalam menganalisis data penulis menggunakan analisis deskriptif dan komparatif yang bersumber dari data primer dan sekunder dengan melakukan pendekatan secara normatif. Yang bertujuan untuk mengetahui sanksi tindak pidana pembunuhan karena ikrah dalam hukum pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah menurut Hukum Pidana Positif pembunuhan yang dilakukan karena ikrah dapat menghapus hukuman dengan adanya alasan pembenar dan pemaaf, pelaku dinyatakan lepas dari tuntutan hukum yang sesuai dalam kaidah Pasal 48 KUHP sedangakan dalam Hukum Pidana Islam sanksi pelaku pembunuhan karena ikrah dapat dijatuhi hukuman qisash, diyat, dan ta’zir.</p>