Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Abstract

<p>Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak telah menggariskan batas usia seseorang dalam kategori anak, yakni minimal12 (dua belas) tahun maksimal 18 (delapan belas) tahun. Pertimbangan- pertimbangan lain seperti pertimbangan psikologis, sosiologis dan pedadogis ini patut diberikan dalam menyelesaikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Hal yang lebih menarik adalah usia pertanggungjawaban anak, penjatuhan hukuman tindakan untuk anak yang berusia dibawah 14 (empat belas) tahun dan penjatuhan pidana untuk anak telah mencapai usia 14 (empat belas) tahun sampai usia 18 (delapan belas) tahun. Batas usia ini muncul sebagai konsekuensi pembatasan usia dengan melihat kencenderungan perkembangan psikologis anak. Dan menurut perspektif hukum pidana Islam bahwa hukum pidana Islam memandang batas usia tidak serta merta menjadi alasan penjatuhan hukuman, selain usia hal kematangan pola pikir dan mental rohani turut menjadi faktor penting dalam mengkualifikasi status sebagaianak. Skripisi ini terdiri dari lima bab dengan Latar belakang, Landasan Teori (Tinjauan Umum Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Hukum Pidana Islam), dengan analisis hukum pidana islam dan hukum pidana yang ada diIndonesia, Hasil Pembahasan, dan terakhir kesimpulan dan Saran.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait dalam judul yang dibahas oleh penulis. Lima bab bahasan di atas mudah mudahan dapat menghasilkan penyelesaian masalah dengan baik dan menjadi jawaban yang bisa dipergunakan di dalam masyarakat nantinya.</p>