Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Menyerupai Sengaja Hubungan Dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP

Abstract

<p>Dalam hukum pidana positif sanksi yang diberikan kepada pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian, belum memenuhi keadilan bagi keluarga korban, maka dari itu penulis mencoba meninjaunya dalam hukum pidana Islam. Sedangkan dalam hukum pidana Islam penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP disebut sebagai pembunuhan menyerupai sengaja, apa saja unsur-unsurnya, dan apakah unsur-unsur pembunuhan menyerupai sengaja sama dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta apa hubungan pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Unsur-unsur dari pembunuhan menyerupai sengaja ada tiga yaitu: 1. Adanya perbuatan pelaku yang mengakibatkan kematian, 2. Adanya kesengajaan pelaku dalam melakukan perbuatan, 3. Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat, hubungan unsur-unsur pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu harus adanya perbuatan, adanya kesengajaan dan adanya akibat dari perbuatan. Hubungan pembunuhan menyerupai sengaja dengan penganiayaan menurut Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu pelaku sengaja melakukan perbuatan untuk melukai korban, dengan alat yang tidak mematikan, tetapi membuat korban mati dan terhadap kematian tersebut bukanlah tujuan atau maksud dari pelaku.</p>