Sanksi Pelaku Aborsi dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Pasal 346 KUHP (Studi Analisis Putusan No. 569/Pid.Sus/2017/PN Tenggarong)

Abstract

<span lang="id">Dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa:Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka</span><span lang="id">segala</span><span lang="id">perbuatan</span><span lang="id">yang bertentangan</span><span lang="id">dengan</span><span lang="id">upaya</span><span lang="id">itu adalah dilarang</span><span lang="id">oleh hukum termasuk di dalamnya adalah tindakan</span><span lang="id">aborsi.</span><span lang="id">Berbicara mengenai</span><span lang="id">aborsi</span><span lang="id">tentunya</span><span lang="id">kita</span><span lang="id">berbicara</span><span lang="id">tentang kehidupan</span><span lang="id">manusia</span><span lang="id">karena</span><span lang="id">aborsi</span><span lang="id">erat</span><span lang="id">kaitanya dengan</span><span lang="id">wanita</span><span lang="id">dan</span><span lang="id">janin</span><span lang="id">yang ada di dalam rahim</span><span lang="id">wanita</span><span lang="id">tersebut</span><span lang="IN">.</span><span lang="id"> Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan sanksi pada pelaku aborsi dalam Hukum Pidana Islam dan Pasal 346 KUHP serta penerapannya pada putusan No.569/Pid.Sus/2017/PN</span><span lang="id">T</span><span lang="IN">enggarong</span><span lang="id">. </span><span lang="IN">Artikel</span><span lang="id"> ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pusataka atau data primer maupun sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap putusan pelaku aborsi, peraturan-peraturan, literatur-literatur, buku-buku, jurnal, artikel dan keputusan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku ini menurut Pasal 346 KUHP diancam hukuman penjara hingga empat tahun lamanya, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam, sanksi yang diberikan terbagi menjadi lima dengan sanksi yang berbeda, diantaranya Diat, Qishash,</span><span lang="id">dan Ta’zir. Dalam putusan No</span><span lang="IN">.</span><span lang="id"> 569/Pid.Sus/2017/PN</span><span lang="id">T</span><span lang="IN">enggarong</span><span lang="id">, Hakim memutuskan sanksi terhadap pelaku berdasarkan perbuatannya yang memberatkan yaitu menyebabkan janinnya gugur dan mati, serta perbuatan yang meringankan dimana terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan serta menyesali perbuatannya dan kondisi Terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.</span>