Sanksi Pelaku Gratifikasi Seksual Dalam Undang-Undang Tipikor dan Perspektif Hukum Pidana Islam

Abstract

Pada penelitian ini masalah utamanya yaitu pandangan masyarakat yang menganggap bahwa perbuatan gratifikasi seksual belum diatur dalam undang-undang dan adanya ketidak jelasan terkait kedudukan hukum perbuatan gratifikasi seksual. Penulis melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi seksual. Penulis melakukan penelitian dengan berbagai sumber buku-buku referensi mengenai sanksi gratifikasi seksual baik di dalam Hukum Positif maupun di dalam Hukum Islam. Fokus penulis dalam pembahasan ini sebatas. Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang  Gratifikasi Seksual.  Metode yang dipergunakan adalah metode kualitatif, adapun jenis penelitiannya yaitu penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian dilakukan dengan cara penulis mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan tema. Setelah itu penulis menganalisis dari perbandingan hukum dalam perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam dengan mencari status hukum antara keduanya.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan gratifikasi seksual termasuk dalam tindak pidana korupsi, karena perbuatan tersebut terakomodir dalam peraturan perundang- undangan dan pelakunya bisa dijerat UU Tipikor sepanjang memenuhi unsur-unsurnya. Dalam hukum pidana Islam pun secara tegas melarang perbuatan gratifikasi seksual, karena termasuk dalam jarimah syari’ah dengan cara jarimah zina.