Tinjauan Musta’jir Yang Ingkar Membayar Upah Karyawan Analisa Hukum Pidana Islam dan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Abstract

Upah merupakan salah satu unsur terpenting dalam dunia ketenagakerjaan. Guna seseorang bekerja adalah agar mendapat kehidupan yang layak. Upah menjadi salah satu pendorong kesejahteraan para pekerja. Perbuatan ingkar dalam pembayaran upah merupakan suatu hal yang dapat merugikan pekerja, baik pekerja itu sendiri maupun keluarganya. Dalam memulai pekerjaan, pekerja dan pengusaha sudah pasti terikat perjanjian kerja. Apabila masing-masing perjajian kerja tersebut dilanggar maka ada ketentuan hukum yang berlaku untuk mengatur pelanggaran tersebut. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk melihat bagaimana analisa serta sanksi hukum bagi perusahaan yang ingkar dalam pembayaran upah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif serta menggunakan metode sumber data sekunder. Hasil penelitian dan analisa ialah menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan perbuatan perusahaan yang ingkar dalam pembayaran dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan atau denda dengan nominal minimal sepuluh juta rupiah maksimal empat ratus juta rupiah. Sedangkan dalam hukum pidana Islam perbuatan tersebut dikenakan hukuman Ta’zir.