Sanksi Bagi Hukum Fasilitator Judi Dadu di Kecamatan Dolok Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas tentang fakta hukum yang terjadi pada masyarakat Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara yang ketika mengadakan pesta perkawinan maka pihak tuan rumah atau pelaksana pesta akan mengundang bandar judi dadu untuk meramaikan acara di pesta perkawinan tersebut, sehingga pemilik pesta secara otomatis bisa diakatan sebagai fasilitator perjudian dadu, kemudian fakta hukum ini kemudian dianalisis menurut hokum pidana Islam dan Postif. Adapun rumusan masalah bagaimana perkembangan budaya fasilitator judi dadu di Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan bagaimana sanksi hukum bagi fasilitator judi dadu dalam analisis Hukum Pidana Islam dan hukum positif. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa tindak pidana perjudian baik pelaku judi maupun bandar judi dan penyedia tempat judi semuanya termasuk ke dalam jarimah ta’zir, diantara bentuk jarimah ta’zir adalah hukuman cambuk, penjara dan denda. Adapun bentuk jarimah ta’zir bagi yang terlibat dalam judi maka hal ini ditetapkan oleh ulil amri (kepala pemerintah). Bagi pelaku tindak pidana judi (pelaku atau fasilitator) dihukum dengan hukuman penjara atau denda pada Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Jika dibandingkan hukuman bagi pelaku tindak pidana judi antara hukum Islam dan hukum postif memiliki kesamaan yaitu dalam Islam disebut dengan jarimah ta’zir yang diantaranya ada hukuman penjara atau denda, begitu juga dengan hukum positif bahwa pelaku tindak pidana judi dihukum dengan penjara atau denda.