Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Di Kota Medan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam analisi hukum pidana islam studi kasus di Kota Medan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi masalah (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum, dengan mengambil jenis data primer dan data sekunder. Sedangkan jenis penelitiannya adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu melakukan wawancara dengan masyarakat sesuai target yang ada terkait dengan judul tersebut di atas, serta melakukan studi pustaka yaitu pengumpulan data dan bahan dengan mengambil informan dari buku-buku terkait dan analisis data lebih lanjut terkait dengan masalah penelitian. Sehingga menghasilkan kesimpulan dari penelitian ini yaitu Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri di Kota Medan terbagi atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terkait dengan prilaku buruk yang dimiliki oleh suami maupun isteri, selain faktor internal yang berasal dari pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah tangga juga disebabkan oleh faktor ekternal yang meliputi faktor perselingkuhan, faktor ekonomi. Tinjaun fiqh jinayah terhadap perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan pemberian sanksi berupa qishash bagi pelaku yang melakukan kekerasaan dalam rumah tangga dengan segaja. Atau diyat diperuntukan bagi pelaku yang melakukan tidak dengan segaja. Kemudian apabila korban sampai dibunuh maka sanksi berupa qishash namun jika wali siterbunuh memaafkan maka wajib membayar diyat.