Hukum Nakhoda Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Pidana Islam

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah konsep pekerja anak menurut undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan hukum pidana islam, bagaimanakah hukum nakhoda mempekerjakan anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan hukum pidana islam, bagaimanakah peran dinas ketenagakerjaan kabupaten Asahan dalam menanggulangi anak yang ikut bekerja melaut?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan metode penelitian deskriptif analitis yang berbasis pada pendekatan kualitatif. Adapun yang penulis simpulkan dari penelitian ini adalah, bahwa anak dibawah umur yang bekerja dikarenakan faktor ekonomi yang tidak mencukupi sehingga orangtua mengizinkan sang anak untuk bekerja dan anak terpaksa memilih jalan untuk bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi orangtua dan peneliti juga melihat banyak masyarakat di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan tidak banyak yang mengetahui hukum yang berlaku bahwa tidak bolehnya mempekerjakan anak dibawah umur.