Pandangan Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i Tentang Talak Mudhaf
Abstract
Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berbeda pendapat dalam masalah talak mudhaf. Imam Malik berpendapat dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubrᾱ bahwasanya talak mudhaf tersebut jatuh seketika, yakni secara spontan saat ia menyatakannya. Imam asy-Syafi’i berpendapat dalam kitab al-Umm, bahwasanya talak mudhaf tersebut jatuh ketika sampai pada waktu yang ditentukan. Titik temu persamaan dan perbedaan pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i tentang talak mudhaf. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i memiliki pendapat yang sama yaitu talak tersebut sah dan jatuh. Namun dalam hal ini Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berbeda pendapat mengenai kapan jatuhnya talak tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa talak mudhaf (talak yang ditangguhkan dengan masa yang akan datang), talak tersebut sah dan jatuh seketika yakni secara spontan saat menyatakannya. Hal ini berkenaan dengan istinbᾱṭ hukum Imam Malik menggunakan dalil al-Quran surah al-Baqarah [2]: 229. Adapun Imam asy-Syafi’i berpendapat, bahwa talak mudhaf (talak yang ditangguhkan dengan masa yang akan datang), jatuh ketika sampai pada waktu yang ditentukan, begitu pula segala konsekuensinya. Karena beliau memaknai secara lahiriah ayat al-Quran yang terdapat dalam Q.S. al-Maidah [5]: 1. Adapun pendapat yang lebih mendekati kebenaran yaitu talak tersebut jatuh kepada wanita yang diceraikan tapi baru berlaku begitu juga segala konsekuensinya ketika sampai pada waktu yang ditentukan.