Makna Adil Dalam Poligami Menurut Sayyid Quthb (Studi Analisis Tafsir Fḭ Zhilālil Quran Surah An-Nisā’: 3)
Abstract
Sayyid Quthb tidak membatasi adil dalam poligami, berbeda dengan para mufassir yang membatasinya. Menurutnya, adil dalam poligami itu bersifat mutlak tidak membatasi tempat-tempat keadilannya. Istinbath hukum yang digunakan dalam adil dalam poligami tersebut adalah mengambil makna zahir dari surah an-Nisā: 3 yaitu lafaz Alla Tuqsithu. Dalam analisisnya, ternyata adil dalam poligami bersifat mutlak, tidak membatasi tempat-tempat keadilannya. Maka yang dituntut olehnya adalah keadilan dalam semua bentuknya dengan segala pengertiannya dalam hal ini, baik yang berkenaan dengan maskawin maupun yang berhubungan dengan yang lain.