Pacaran Menurut Muhammad Shodiq Mustika (Studi Terhadap Catatan di Situs www.pacaranislami.wordpress.com)

Abstract

Muhammad Shodiq Mustika melalui blognya www.pacaranislami.wordpress.com, menyatakan bahwa pacaran tidaklah haram. Pacaran termasuk perkara muamalah, sehingga butuh dalil sebagai pengharamannya. Ia membolehkan berduaan (khalwat), melihat dan menyentuh antar lawan jenis yang bukan mahram. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat kualitatif dan diuraikan secara deskriftif-analitik. Pacaran termasuk perkara muamalah adalah pemahaman yang keliru bila dilihat pada pengertian muamalah itu sendiri. Adapun pendapatnya tentang bolehnya berduaan (khalwat), melihat dan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram terkesan memudahkan tanpa meninjau akibat yang akan muncul setelahnya. Meskipun beberapa pendapatnya sejalan dengan syariat, namun pendapat-pendapatnya dalam meng-interpretasikan kaidah dan hadits tersebut cenderung terburu-buru, kurang luas dan mendalam. Pendapatnya juga bertolak belakang dengan konsep maqasidus syari’ah tentang larangan yang bersifat preventif dalam pergaulan antar lawan jenis yang bukan mahram.