Pendapat Imam Syafiʻ i Tentang Penangguhan Harta Warisan Orang Hilang (Studi Kitab Al-Umm)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi atas perbedaan pendapat Imam Syāfıʻī dan Imam mazhab lainnya mengenai warisan orang hilang. Para ulama berbeda pendapat sampai kapan penangguhan dilakukan, apakah ditetapkan berdasarkan perkiraan waktu saja atau diserahkan kepada ijtihad hakim. Ada dua pertimbangan hukum dapat digunakan dalam mencari kejelasan status hukum orang yang hilang ini. Inilah yang mendasari peneliti tertarik untuk meneliti pendapat para ulama mengenai warisan orang hilang, dan peneliti menfokuskan pada pendapat Imam Syāfıʻī. Melalui teknik analisis data yang mencakup content analysis (analisis isi), pendapat Imam Syāfıʻī tentang warisan orang hilang yaitu hartanya tidak boleh dibagikan terlebih dahulu sebelum diketahui dengan yakin oleh ijtihad hakim di setiap tempat akan meninggalnya orang hilang tersebut.