Harta Bersama Perkawinan Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Sambas (Putusan Hakim Nomor. 144/Pdt.G/2019/PA.Sbs)
Abstract
Banyak perkawinan yang harus berakhir dengan perceraian, Persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Responden dalam penelitian yaitu hakim di Pengadilan Agama Sambas. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu : (1) Persamaan saat pengajuan gugatan harta bersama dari Pengadilan Agama Sambas, bahwa pembagian harta bersama dalam perkawinan dilakukan setelah ada putusan perceraian. (2) Perbedaan menurut KHI berdasarkan pada Pasal 97 harta bersama setelah perceraian dibagi rata, masing-masing ½ bagian antara suami dan isteri sama. Sedangkan menurut KUHPerdata pembagian dapat dilakukan atas bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan tergugat. (3) Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembagian harta bersama menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) ada dua yaitu dasar musyawarah dan keadilan.