Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Nikah Bagi Perempuan

Abstract

Hukum positif Indonesia membedakan batasan minimal umur nikah antara laki-laki dan perempuan, perbedaan ini dinilai menimbulkan polemik. Olehnya, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan digugat dan diuji di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan Pemohon mengajukan judicial review dan Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa alasan para Pemohon adalah karena terlanggarnya hak anak yang meliputi kesehatan, pendidikan, eksploitasi anak dan perbedaan usia nikah di negara lain. MK mengabulkannya permohonan para Pemohon karena Pasal 7 ayat (1) telah menimbulkan diskriminasi atas dasar jenis kelamin yang berdampak pada tidak terpenuhinya hak anak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang telah di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1974.