Pembagian Waris Masyarakat Suku Toraja (Studi Kasus 3 Keluarga RT. 09 Sepinggan Raya Balikpapan Selatan)

Abstract

Penelitian ini berawal dari realita yang terjadi pada 3 keluarga masyarakat suku Toraja RT. 09 Kelurahan Sepinggan Raya Balikpapan Selatan mengenai tata cara pembagian waris dengan melebihkan harta warisan kepada anak sulung. Serta tidak memberikan hak warisan kepada salah satu ahli waris. Penelitian ini akan membahas tentang faktor mengapa anak sulung mendapatkan warisan lebih dari ahli waris lainnya serta mengapa dari salah satu ahli waris tidak mendapatkan warisan. Dalam penelitian ini Peneliti memaparkan pada landasan teori; pengertian waris, dasar hukum waris, syarat dan rukun waris, ahli waris, sebab menerima waris dan penghalang-penghalang menerima waris, ashabah, radd serta waris menurut adat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dalam praktik pembagian waris, yang diuraikan secara deskriptif tentang pembagian waris oleh 3 keluarga suku Toraja RT. 09 Kelurahan Sepinggan Raya Balikpapan Selatan. Teknik pengumpulan data dengan teknik wawancara melalui responden 3 keluarga masyarakat suku Toraja RT. 09 Kelurahan Sepinggan Raya Balikpapan Selatan. Kemudian mendokumentasikan data, dan terakhir menggunakan editing data. Dalam penelitian ini ditemukan tatacara pembagian warisan suku Toraja yaitu dengan melebihkan harta kepada anak sulung karena menganggap anak sulung berjasa dalam keluarga serta tidak memberikan hak warisan kepada salah satu ahli waris karena telah mendapatkan hibah semasa hidup pewaris. Responden dalam penelitian ini beragama Islam. Melalui teknik analisis, peneliti mendeskripsikan secara kualitatif bahwa pembagian waris suku Toraja RT. 09 Sepinggan Raya Balikpapan Selatan tertolak, berdasarkan dalam Qoidah Ushul Fiqih, hal ini merupakan al-Urf Fasid bahwa adat yang berlaku di suatu tempat meskipun membagikan dari hasil musyawarah ahli waris itu sendiri. Namun tatacara pembagiannya tidak sesuai hukum syariat yang berlaku.   Keyword: Waris, Suku Toraja, Urf