Ijab Qabul Dengan Lafal Selain Inkah Dan Tazwij Menurut Ibnu Taimiyah (Studi Kitab Majmu’ Fatawa Jilid 32)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ijab qabul, apakah harus memakai lafal inkāh dan tazwīj atau boleh dengan selain dari keduanya. Ibnu Taimiyah yang bermazhab Hambali berpendapat bahwa bolehnya mengucapkan ijab qabul dengan lafal selain inkāh dan tazwīj apabila lafal yang diucapkan dihubungkan dengan lafal yang jelas sehingga dapat dipahami oleh para saksi nikah. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i dan Hambali tidak ada akad nikah dengan lafal selain inkāh dan tazwīj, melainkan menggunakan kedua lafal tersebut atau sighah turunan dari inkāh dan tazwīj, mereka berpendapat bahwa akad nikah dengan lafal selain inkāh dan tazwīj nikahnya tidak sah. Penelitian ini menggunakan teknis analisis isi (content analisis) dan teknik dokumentasi (documentation research) yaitu dengan mengumpulkan literatur yang relevan dengan tema skripsi ini dan menghimpun beberapa pendapat ulama mengenai ijab qabul dengan lafal selain inkāh dan tazwīj.