Wafatnya Suami dan Istri Sebagai Syarat Pembagian Waris Suku Muna di Balikpapan Selatan: Tinjauan Hukum Syariah

Abstract

Ketentuan hukum waris dalam Islam terkait pembagian dan peralihan hak waris dapat terjadi apabila seorang wafat dan meninggalkan harta juga ahli waris, sedangkan menurut hukum waris adat khususnya pada suku Muna di Balikpapan Selatan menerapkan syarat pembagian waris apabila pasangan suami dan istri telah wafat. Tujuan penelitian untuk mengetahui syarat pembagian waris suku Muna di Balikpapan Selatan dan tinjauan hukum terhadap pembagian waris suku Muna di Balikpapan Selatan. Hasil temuan data ditemukan lima dari enam responden yang setuju akan syarat pembagian waris adalah dengan wafatnya suami dan istri. Hal yang menjadi faktor utama yaitu kurangnya pengetahuan dan penerapan terkait syarat pembagian waris sesuai syariat, sedangkan satu diantaranya tidak setuju bahwa wafatnya suami dan istri sebagai syarat pembagian waris. Menurutny, hal ini tidak sesuai dengan persyaratan hukum waris Islam. Tinjauan hukum Islam terhadap pendapat yang setuju dengan ketentuan pembagian waris berdasarkan adat suku, jika merujuk berdasarkan al-Qur’an, hadis, dan dikuatkan dengan pendekatan ushuliyyah bahwa pendapat tersebut tidak dibenarkan dalam syariat Islam dan pendapat yang tidak setuju dengan ketentuan adat suku  merupakan kebenaran karena hal ini sesuai dengan ketentuan syariat dalam Islam.   Keyword: Waris, Suku Muna, Syarat, Adat