PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEDESAAN DI DAERAH TERTINGGAL MELALUI PENGEMBANGAN TANAMAN SAGU

Abstract

Lahirnya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan dicetuskannya program pembangunan pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan latar belakang dibentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementrian ini merupakan kementrian yang melaksanakan fungsi untuk memperkuat dan membersayakan desa agar mampu berpemerintah secara mandiri (self growing community) dan melakukan tata kelola desa (village governance) di dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pemberdayaan masyarakat di daerah tertinggal melalui pengembangan tanaman sagu. Artikel ini menggunakan metode studi literartur dari berbagai sumber kepustakaan. Studi ini menghasilkan bahwa tahap implementasi program, pemberdayaan masyarakat berbasis keterpaduan dan otonomi daerah mengandung beberapa kendala: (1) keberagaman persepsi atau pemahaman mengenai kewenangan daerah dan pusat; (2) kompleksitas persoalan otonomi dan keterpaduan berakibat pada beratnya beban yang disandang lembaga pemerintah seperti  kecamatan;  (3)  kurang  responsifnya  pemerintah  kabupaten akan kebutuhan masyarakat baik ketidaksesuaian dengan kebutuhan maupun lambatnya perangkat peraturan yang diberikan. Melalui tanaman sagu harapannya masyarakat dapat membangun desanya masing-masing.