Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam

Abstract

<p>Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk ketika seseorang diputuskan bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalankan hukumannya di dalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS) yang disebut dengan narapidana. Dalam hal ini, pemenuhan Hak-Hak narapidana dirumuskan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal tersebut terdiri dari 13 hak yang berhak narapidana dapatkan ketika di dalam lapas. Pemenuhan hak-hak tersebut haruslah berlandasan asas persamaan dihadapan hukum, yang diartikan sebagai perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun ras. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hak-hak narapidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat untuk melakukan pembinaan bagi para narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana juga terkait dengan hak asasi manusia. Salah satu hak yang wajib dipenuhi dan menjadi hak narapidana adalah hak untuk mendapatkan sel yang layak serta terpisahnya sel untuk tahanan anak-anak dan orang dewasa. Setelah dilakukan penganalisaan, maka dapat disimpulkan bahwa lapas sudah berusaha menerapkan asas persamaan di hadapan hukum meskipun terjadi hambatan dalam pemenuhan hak-hak narapidana, lapas mengikuti tata cara pemenuhan hak-hak narapidana tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai contoh masih ada hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang belum terpenuhi.</p>