Pelaksanaan ’Uqubat Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Maisir di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang (Analisis Terhadap Putusan Nomor 33/JN/2018/MS-KSG)

Abstract

Dilatar belakangi ketidaktahuan mengenai ‘uqubat cambuk yang dikurangi dari masa penahanan dan bagaimana jika penahanannya lebih dari 30 hari seperti ketentuan yang terdapat di dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan mengenai ‘uqubat cambuk dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, apakah dalam penerapan ‘uqubat cambuk bagi pelaku jarimah maisir dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 33/JN/2018/MS-KSG sudah sesuai. Artikel ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melihat gejala-gejala sosial atau fakta-fakta sosial di masyarakat yang dikaitkan dengan suatu teori yang berhubungan dengan gejala atau fakta tersebut. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber yaitu hakim atau panitera yang bersangkutan dengan perkara Nomor 33/JN/2018/MS-KSG dan data sekunder yang diperoleh dari Qanun, jurnal, dokumen-dokumen dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian. Hasil penelitian, penerapan ‘uqubat cambuk bagi pelaku jarimah maisir dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Nomor 33/JN/2018/MS-KSG sudah sesuai menurut penetapan yang terdapat di Qanun. Pengurangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa juga sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 23 ayat (3) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Pada praktiknya, pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Kuala Simpang ini juga dilakukan di depan umum yaitu di halaman depan Gedung Islami Centre Aceh Tamiang.